NEWYORK, DDTCNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak semua negara di dunia mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada perusahaan yang bergerak di sektor migas. Guterres mengatakan pajak lebih besar perlu dikenakan kepada perusahaan migas yang telah mendulang banyak keuntungan di tengah lonjakan harga komoditas global.
Apabilaanda dan/atau sebagai badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maka selaku wajib pajak memiliki kewajiban lapor pajak bulanan yang disebut spt masa, laporan. Ini dia cara lapor spt secara online. Begini cara lapor spt online. Beberapa cara yang untuk melaporkan spt tahunan pajak penghasilan (pph) selama tahun 2019 :
Periodeakuntansi dapat dipakai per tahun, per 12 bulan atau per 6 bulan tergantung perusahaan, namun umumnya per 22 . 12 bulan. Laporan keuangan ini bertujuan untuk memerikan informasi keuangan kepada para pemakai yang digunakan sebagai referensi dalam proses pengambilan keputusan. 3.5 Jenis - jenis Laporan Keuangan . Menurut Syahyunan (2015
Caralapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. E-FIN tersebut diterbitkan oleh. Laporan Pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperlukan susunan yang jelas sehingga proses pengaturan pajak tersebut dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir terjadinya kesalahan hitung pajak. Cara Lapor
Ap. Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa. Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online.
SesuaiPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Jenius kasih contoh ya, misalnya omzet usaha yang kamu punya mencapai Rp50 juta di bulan September 2021. Maka di bulan Oktober 2021, kamu wajib
. Sama seperti perorangan, perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan pajak. Laporan perpajakan perusahaan dan pribadi sendiri tentu berbeda. Yuk, kita ulas mengenai laporan perpajakan perusahaan beserta cara buat dan contoh perhitungan keuangannya. Laporan Pajak Di Indonesia, laporan perpajakan perhitungan/pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan, biasa kita kenal Surat Pemberitahuan yang disingkat SPT. Jika pembayaran pajak dilakukan setiap bulan, maka laporan perpajakan atau SPT dilaporkan setiap tahun. Maka dari itu SPT tahunan pajak penghasilan ini disebut sebagai SPT Tahunan PPh. Jadi SPT PPh adalah laporan perpajakan untuk suatu Tahun atau Bagian Tahunan Pajak yang mana laporan ini meliputi SPT Tahunan orang pribadi maupun SPT Tahunan Badan atau perusahaan. Cara Membuat Laporan Perpajakan Perusahaan Pajak sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dan dilaporkan setiap tahunnya. Adapun distribusi pajak yang dibayarkan, nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat oleh pemerintah berupa fasilitas umum dalam bentuk infrastruktur hingga subsidi. Lantas bagaimana laporan perpajakan perusahaan dibuat? Untuk para akuntan perusahaan tidak perlu khawatir karena lapor pajak perusahaan sangat mudah bahkan bisa dilakukan dimanapun. Kok bisa? Ya, kini lapor pajak bisa dilakukan melalui aplikasi e-filing. Tidak hanya itu, bahkan software akuntansi juga bisa melakukan perhitungan pajak secara otomatis. Pasalnya, laporan perpajakan perusahaan tentunya akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya tergantung dari omzet dan keuntungan yang dihasilkan. Bahkan, laporan perpajakan juga berlaku bagi perusahaan atau badan usaha non profit. Hal tersebut dikarenakan organisasi non profit juga memiliki pemasukan yang biasanya dihasilkan dari donatur. Laporan perpajakan perusahaan masuk sebagai sistem pemungutan pajak Holding Assessment System. Di mana sistem ini bisa memberikan wewenang pada pihak ketiga untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak perusahaan tersebut. Bahkan, pihak ketiga dapat membantu melakukan perhitungan PPh 21 milik karyawan. Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Laporan Perpajakan Perusahaan Jadi, sebelum kamu melakukan pelaporan perpajakan perusahaan ada baiknya mempersiapkan dulu dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Laporan Keuangan Perusahaan Dokumen pertama yang wajib dipenuhi untuk melakukan laporan perpajakan perusahaan adalah laporan pajak perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan untuk bayar pajak perusahaan adalah informasi neraca hingga laporan laba rugi. Selain itu, perlu diperhatikan juga untuk satuan mata uang yang dituliskan karena kamu harus menggunakan Rupiah. Namun untuk soal bahasa, laporan keuangan bisa disajikan menggunakan bahasa asing yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. NPWP Perusahaan Dokumen selanjutnya yang wajib disiapkan adalah NPWP perusahaan. Pasalnya, dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebuah badan usaha juga membutuhkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Namun, jika kamu hanya memiliki satu perusahaan dengan banyak cabang, maka kamu hanya wajib memiliki satu NPWP. Untuk membuat NPWP perusahaan bisa melakukan pendaftaran NPWP, yang dilakukan secara online, melalui Kode EFIN Tak kalah penting, dalam melakukan laporan perpajakan perusahaan kamu juga harus memiliki kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number EFIN, terlebih hal ini harus dilakukan secara online. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Kamu hanya perlu mengisi formulir EFIN, mencantumkan alamat email, NPWP dan surat kuasa bila dikuasakan. Selanjutnya, kamu hanya tinggal melakukan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi e-filing. Cara Melaporkan Pajak Tahunan Perusahaan Online Tidak sulit, begini cara melaporkan pajak tahunan perusahaan secara online Login ke Situs Resmi Pajak – Pertama, kamu log in dan Lengkapi Profil Wajib Pajak di situs resminya – Nah, jika kamu telah melakukan aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke – Cara log in nya, kamu tinggal masukkan NPWP dan kata sandi. – Setelah membuka database wajib pajak selanjutnya pilih profil wajib pajak. – Isi profil selengkap mungkin, kemudian klik simpan bila telah selesai. Buat SPT – Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, maka kamu bisa mulai untuk membuat SPT. – Caranya, klik program, kemudian buat SPT baru – Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat. – Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca. – Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan. – Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email kamu. – Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Deadline Laporan Perpajakan Tahunan Perusahaan Masa pelaporan pajak tahunan perusahaan atau SPT Tahunan adalah bisa dilakukan sebelum tanggal 31 April dalam tahun yang bersangkutan. Jadi, kamu bisa mulai lapor pajak perusahaan sejak Januari pada tahun tersebut, untuk melaporkan SPT tahunan di tahun sebelumnya. Bagaimana jika terlewat? Nah, jika hal tersebut terjadi maka perusahaan akan dikenakan denda telat lapor. Untuk jumlah denda telat lapor, adalah sebesar Lumayan bukan? Jadi jangan sampai telat lapor SPT Tahunan yah! Contoh Laporan Perpajakan Keuangan Perusahaan Untuk membuat laporan perpajakan, seorang akuntan harus membuat laporan keuangan perusahaan terlebih dahulu agar hasil perhitungan bisa dilaporkan ke kantor pajak. Laporan keuangan perusahaan tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan fiskal. Untuk isi dari laporan keuangan perpajakan sendiri terdiri dari laporan neraca, laba rugi, harga pokok penjualan, daftar aset yang disusutkan, peredaran bruto selama periode tertentu dan laporan perubahan modal. Neraca Laporan keuangan pertama yang harus dibuat akuntan adalah laporan neraca. Adapun laporan ini menunjukkan posisi keuangan perusahaan, mulai dari jumlah aktiva, kewajiban, dan modal perusahaan pada suatu akhir periode tertentu. Contoh Laporan Neraca Laporan Laba Rugi Laporan keuangan selanjutnya adalah laporan laba rugi. Adapun laporan ini adalah bagian laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Isi dari laporan ini meliputi unsur-unsur pendapatan dan beban-beban perusahaan. Sehingga, perusahaan bisa menghasilkan suatu laba atau rugi bersih. Contoh Laporan Laba Rugi Laporan Daftar Peredaran Bruto Tak ketinggalan laporan daftar peredaran bruto atau daftar aset tetap yang disusutkan. Adapun sistem penyusutan dalam pajak, hanya bisa mengakui dua metode saja, yakni garis lurus dan saldo menurun. Contoh Laporan Bruto Kesimpulan Nah, itu dia beberapa informasi terkait laporan perpajakan yang wajib diketahui oleh bagian akuntansi sebuah perusahaan. Seperti yang sudah pernah dibahas sebelumnya, agar perhitungan keuangan perusahaan lebih mudah dibuat, perusahaan perlu memiliki software akuntansi modern pribadi. Hal tersebut agar segala proses perhitungan, pendataan, pelaporan ke pajak maupun laporan internal menjadi lebih mudah dibuat dan dipahami. Kamu juga bisa membuat software akuntansi seperti MASERP, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, skala perusahaan dan lainnya. Jika masih bingung, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan kami, agar selanjutnya pekerjaan akuntansi di sebuah perusahaan menjadi lebih efektif dan maksimal. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Cara lapor pajak bulanan paling mudah dan hemat biaya adalah melalui aplikasi e-Filing. Berikut ini panduan mudah e-filing SPT Masa melalui aplikasi OnlinePajak. Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP, kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa. Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN. Nah, untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci. Cara Lapor Pajak Bulanan Melalui Aplikasi e-Filing Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak DJP selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online. Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 SPT Masa PPh Pasal 21/26 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPN dan PPnBM Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran “Lebih Bayar” dan “Pembetulan”. Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan e-Filing pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP. Batas Waktu Lapor Pajak Bulanan Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan. No. Jenis SPT Masa Tenggat 1. PPh Pasal 4 ayat 2 Tanggal 20 bulan berikut 2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikut 3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikut 4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikut 5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya melapor secara mingguan 6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikut 7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikut 8. PPN dan PPnBM – PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak 9. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikut 10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikut 11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir Denda Keterlambatan Lapor Pajak Bulanan Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut No. Jenis Pajak Tenggat 1. SPT Masa PPN Rp 2. SPT Masa Lainnya Rp Langkah Persiapan Cara Lapor Pajak Bulanan Pada ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu NPWPJika Anda belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan Daftar NPWP Online ini. EFINJika Anda sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk e-Filing pajak, pelajari cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan EFIN pajak ini. 5 Alasan Pelaporan Pajak di OnlinePajak Lebih Mudah Sebelum memulai lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini. Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana. Jika dibandingkan dengan aplikasi e-Filing lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP. Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat. OnlinePajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan “Lanjutkan dan Simpan” dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul. Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik. OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur informasi saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web. Di OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja. Kepastian Tanggal Lapor. Ketika Anda melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”.Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”. Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis. 3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di OnlinePajak Di OnlinePajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis. Cara terakhir adalah e-Filing bulk upload yang merupakan fitur premium berbayar milik OnlinePajak. Lantas, apa saja perbedaan manfaat dari sekian cara e-Filing SPT Masa tersebut? Berikut ini, rinciannya I. e-Filing 1 Klik Hitung, Setor, dan Lapor di 1 Aplikasi Hitung PPh 21 dan PPN secara Otomatis. Dapatkan e-Faktur secara langsung di aplikasi OnlinePajak. Buat ID Billing PPh 21 dan PPN. Setor pajak 1 klik dengan PajakPay dan terima BPN/NTPN yang sah dari negara. Buat SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN. e-Filing PPh 21 dan PPN dengan 1 klik dan terima BPE/NTTE yang sah dari DJP. II. Unggah File CSV Pelaporan untuk e-Filing Semua Jenis Pajak Pindahkan atau unggah file CSV Pelaporan dari e-SPT ke OnlinePajak. Untuk semua jenis pajak dengan semua status pembayaran dan pembetulan. Dapat menglampirkan file PDF yang dibutuhkan tanpa ada batasan maksimal ukuran file. Tak terbatas jumlah e-iling dan NPWP perusahaan dalam satu akun. III. e-Filing CSV Beragam NPWP Perusahaan Secara Serempak Fitur Premium Dapat digunakan untuk lebih dari 1 NPWP perusahaan. Mengunggah lebih dari 1 CSV Pelaporan & PDF untuk lebih dari 1 NPWP Perusahaan. e-Filing dengan 1 klik saja. Mengelola multi-NPWP dalam 1 dashboard. Pemisahan akses e-Filing untuk kantor pusat dan kantor cabang. Tak terbatas jumlah pengguna dalam satu akun. Kontrak minimum 12 bulan. Cara Lapor Pajak Bulanan Lewat OnlinePajak Jika Anda sudah memiliki NPWP dan EFIN, tahapan selanjutnya adalah mendaftar aplikasi OnlinePajak. Kabar baik untuk wajib pajak karena untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. I. Cara Lapor Pajak Bulanan e-Filing 1 Klik Untuk tutorial kali ini, jenis SPT Masa yang akan dijadikan sebagai contoh adalah SPT Masa PPh 21. Daftar e-Filing pajak di OnlinePajakSebelum menggunakan OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun. Sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak gratis selamanya. Di bawah ini, tampilan yang akan Anda lihat ketika membuat akun. Hitung pajak otomatisSetelah mendaftar dan punya akun, Anda akan dihadapkan pada pilihan fitur seperti di bawah ini. Pilih fitur “PPh 21” atau “PPN”. Pada panduan ini, kami memberikan contoh pelaporan PPh 21. Buat ID Billing & Setor Pajak Online 1 KlikSelanjutnya, buat ID billing dan setor pajak online dengan 1 klik. e-Filing dengan 1 KlikSelanjutnya, masuk kembali ke menu “Setor dan Lapor” pada “PPh 21”. Cara Lapor Pajak Bulanan Unggah File CSV Pilih Fitur e-Filing CSVAkses fitur e-Filing CSV. Unggah File CSVKlik tombol “Unggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda. Klik Tombol “Lapor”Selanjutnya klik tombol “Lapor”. Bila status belum terlapor, jangan unggah ulang file CSV karena pelaporan SPT tengah diproses. Sedangkan jika status berhasil terlapor, Anda bisa melihat status “Lihat BPE”. Terima Bukti Lapor AndaKlik “Lihat BPE” untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik Anda. Pada BPE Anda terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE yang sah dari DJP. Istilah Teknis saat Lapor Pajak Bulanan Saat melaporkan pajak, kita seringkali bingung dengan banyaknya istilah teknis perpajakan. Berikut ini, sejumlah istilah yang sering muncul saat kita melaporkan pajak bulanan kita. Masa Pajak Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan kepada wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP. Pekerjaan BebasPekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagaiusaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. SPT NihilSPT Nihil adalah SPT yang tidak perlu dilaporkan karena wajib pajak tidak memiliki karyawan atau pegawai tetap, memiliki karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji dan penghasilan seluruh karyawan di bawah PTKP. PTKPPTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Berdasarkan ketentuan mengenai PTKP terbaru, penghasilan yang tidak kena pajak mencapai Rp 54 juta per tahun. Kesimpulan e-Filing atau lapor SPT online merupakan cara lapor pajak yang paling mudah. Terdapat sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk e-Filing. Salah satu aplikasi e-Filing yang paling mudah pengoperasiannya adalah OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi gratis untuk hitung-setor-lapor pajak secara online.
laporan pajak bulanan perusahaan