1) pasal 251 kuh dagang menyebutkan bahwa : "semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung PolisAsuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit. Besar kredit yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. Untuk memperoleh kredit dari bank diperlukan agunan (berupa rumah, gedung) dan agunan tersebut harus diasuransikan. Asaskonsensual diambil dari salah satu syarat perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain. BeberapaPrinsip Dasar Dalam Asuransi: Syarat-syarat Risiko Yang Dapat Diasuransikan, Beberapa Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi, Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith. Pertemuan 11 Prinsip Dasar Asuransi Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu: insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution. kadangdigunakan dalam polis asuransi yang pada dasarnya dimaksudkan sebagi peril. Peril yang umum adalah kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan ledakan. Masing-masing peril tersebut dapat menyebabkan suatu kerugian. Oleh karena itu, penyebab kerugian dalam hubungannya dengan asuransi dinamakan peril. Hazard adalah setiap keadaan yang dapat Sebelumbisa membayar dana ataupun santunan pada pemegang polis, diperlukan proses yang panjang untuk mengolah dananya. Kegiatan Perusahaan Asuransi Secara Menyeluruh. Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan lembaga bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana yang didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul . Asuransi, pada dasarnya, adalah perjanjian antara pihak yang diasuransikan dan perusahaan asuransi, di mana pihak yang diasuransikan membayar premi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Dalam konteks hukum bisnis, asuransi melibatkan serangkaian peraturan dan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak terkait, serta menentukan cakupan perlindungan yang satu manfaat utama asuransi dalam konteks hukum adalah memberikan perlindungan terhadap risiko dan gugatan hukum yang mungkin dihadapi oleh individu atau perusahaan. Dalam bisnis, risiko hukum dapat timbul dari berbagai faktor seperti pelanggaran kontrak, tuntutan hukum, kerusakan properti, kehilangan aset, atau kecelakaan kerja. Dalam hal ini, asuransi bisnis berperan sebagai tameng yang melindungi individu atau perusahaan dari konsekuensi finansial yang merugikan akibat risiko itu, asuransi juga dapat membantu dalam menyelesaikan perselisihan dan klaim hukum. Ketika terjadi insiden atau kecelakaan yang melibatkan pihak yang diasuransikan, perusahaan asuransi berperan dalam menangani klaim dan memberikan kompensasi yang sesuai. Hal ini mengurangi potensi sengketa hukum yang bisa timbul antara pihak-pihak juga berperan dalam mendorong keberlanjutan bisnis. Dalam banyak kasus, asuransi menjadi syarat wajib dalam perjanjian bisnis atau kerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini memberikan kepercayaan kepada mitra bisnis bahwa pihak yang diasuransikan memiliki perlindungan hukum yang memadai, sehingga memperkuat kepercayaan dan kredibilitas bisnis samping itu, asuransi juga berkontribusi dalam mendorong inovasi dan pengembangan bisnis baru. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, individu dan perusahaan merasa lebih berani untuk mengambil risiko dan melakukan eksperimen dalam pengembangan produk dan layanan baru. Asuransi membantu mengurangi ketidakpastian dan risiko yang terkait dengan inovasi, sehingga memberikan dorongan bagi kemajuan bisnis dan penting untuk diingat bahwa asuransi juga tunduk pada peraturan dan undang-undang yang mengatur praktik bisnisnya. Regulasi asuransi bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan transparansi serta integritas industri ini. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis asuransi harus mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan praktik bisnis yang era digital dan perkembangan teknologi informasi, asuransi juga menghadapi tantangan baru dalam menghadapi risiko siber. Ancaman keamanan cyber semakin kompleks dan dapat merugikan individu dan perusahaan dalam hal kerusakan data, pencurian identitas, atau serangan ransomware. Oleh karena itu, asuransi cyber menjadi semakin penting dalam melindungi bisnis dari risiko ini dan memberikan perlindungan hukum yang kesimpulannya, asuransi memiliki peran yang sangat penting sebagai pilar hukum dalam konteks bisnis. Sebagai instrumen perlindungan hukum, asuransi membantu melindungi individu dan perusahaan dari risiko dan gugatan hukum, memfasilitasi penyelesaian perselisihan, dan mendorong keberlanjutan bisnis. Asuransi juga tunduk pada peraturan dan undang-undang yang mengatur praktik bisnisnya, dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen dan memastikan transparansi serta integritas industri ini. Di era digital dan perkembangan teknologi informasi, asuransi menghadapi tantangan baru dalam menghadapi risiko siber, sehingga asuransi cyber menjadi semakin penting dalam melindungi bisnis dari risiko ini. Oleh karena itu, penting bagi individu dan perusahaan untuk memahami peran asuransi dan mengambil langkah yang tepat dalam melindungi diri dan aset mereka dalam dunia bisnis yang kompleks dan berisiko. Perjanjian asuransi adalah kesepakatan tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isinya bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis asuransi dan profil nasabah masing-masing. Perjanjian yang mengikat pihak tertanggung pemegang polis dan penanggung perusahaan asuransi tersebut harus memiliki asas, prinsip, dan batasan. Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Lantas, seperti apa pengertian perjanjian asuransi dan seperti apa syarat sahnya? Simak ulasannya di bawah ini! Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD, pengertian perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian di mana penanggung perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko yang mungkin akan menimpa tertanggung nasabah. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan premi pada perusahaan. Adapun risiko yang ditanggung dapat berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak menentu. Dilihat dari definisi di atas, maka perjanjian asuransi termasuk kontrak yang bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain, surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut juga kontrak asuransi yang berisi kesepakatan ini diadakan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kontrak asuransi mengatur syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh pihak penanggung dan tertanggung. Semisal kewajiban pihak tertanggung untuk membayarkan sejumlah uang dalam bentuk premi maupun kewajiban pihak penanggung untuk mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak pasti. Adapun pengertian perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul. Perjanjian asuransi bukan persetujuan untung-untungan Perjanjian pada asuransi bukanlah kesepakatan yang memperhitungkan keuntungan, alasannya karena Risiko atau kerugian yang dialami objek pertanggungan diimbangi oleh premi asuransi yang dibayarkan. Dengan demikian premi ini adalah pengganti kerugian Kepentingan syarat mutlak Kalaupun ada gugatan yang diajukan baik dari pihak penanggung maupun tertanggung diselesaikan melalui pengadilan Adanya suatu akibat hukum dari kontrak tersebut Apa saja syarat sah perjanjian asuransi Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan syarat sahnya perjanjian asuransi atau kontrak asuransi adalah apabila 1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri Kesepakatan mereka pihak tertanggung dan penanggung dimulai dengan terjadinya proses penawaran dan penerimaan. Berbeda dengan penggunaan istilah penawaran dan penerimaan pada umumnya, perjanjian pada asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung, sedangkan penerimaan risiko berasal dari penanggung. Suatu penawaran adalah sebuah pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan persyaratan-persyaratan tertentu. Nah, penawaran ini nantinya akan melahirkan perjanjian setelah tawaran diterima. Sedangkan penerimaan adalah pernyataan bahwa penawaran tersebut diterima berikut dengan persyaratan-persyaratannya. Dalam asuransi, penerimaan lahir pada saat polis diterbitkan atau saat pertanggungan dimulai. Dengan demikian, tertanggung terikat dengan semua informasi yang diberikan dan menjadi dasar bagi penanggung untuk melakukan penutupan asuransi. 2. Cakap untuk membuat suatu perikatan Maksud prinsip ini adalah para pihak adalah pihak yang kompeten untuk membuat perikatan dalam elemen competent parties. Indikator-indikatornya adalah para pihak telah dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan maupun pengampuan. 3. Suatu hal tertentu Maksud dari prinsip ini adalah objek yang menjadi dasar lahirnya perjanjian, dalam hal ini janji dari penanggung kepada tertanggung untuk memberikan jaminan dianggap seimbang atas risiko yang akan djamin. Dalam hal ini, premi yang merupakan elemen kuat sebuah perjanjian asuransi berperan sebagai jaminan dan memberikan kekuatan hukum lahirnya perjanjian tersebut. Objek yang dimaksud dalam perjanjian pada asuransi adalah objek pertanggungan. Pihak tertanggung harus mempunyai hubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan tersebut. 4. Suatu sebab yang halal legal object Suatu sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi harus halal dan legal. Perjanjian asuransi yang bertujuan untuk memberikan asuransi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan. 5. Mengandung legal form Syarat ini mengandung pengertian bahwa perjanjian asuransi dikatakan memenuhi unsur legal form apabila polis asuransi tersebut sama atau mempunyai substansi yang sama dengan polis asuransi yang dianggap oleh pihak berwenang. Asas hukum perjanjian asuransi Secara umum, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian. Namun, perjanjian yang mengatur asuransi memiliki karakter yang khusus, unik, dan tegas dibandingkan jenis perjanjian lainnya. Berdasarkan Pasal KUHD, ketentuan umum perjanjian dalam KUHPerdata dapat berlaku pada perjanjian asuransi pula. Berikut asas-asas perjanjian 1. Asas kebebasan berkontrak Dalam hukum perjanjian, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak di Indonesia meliputi Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak Kebebasan untuk memilih pihak mana yang diajak membuat perjanjian Kebebasan untuk menentukan atau memilih isi kontrak Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-undang yang bersifat opsional Perlu dicatat bahwa pedoman kebebasan berkontrak aadalah kebebasan individu, sehingga titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. 2. Asas ketentuan mengikat Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Hubungannya dengan asuransi adalah berarti pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati. Sebab perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 3. Asas kepercayaan Asas ini berarti pihak penanggung dan tertanggung saling menumbuhkan kepercayaan dalam perjanjian asuransi. Hal ini penting, agar kedua belah pihak bersedia dan terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut. 4. Asas persamaan hukum Asas ini adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum. 5. Asas keseimbangan/prorata Asas ini adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam perjanjian di asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima ganti rugi. Sedangkan hak dan kewajiban penanggung adalah menerima premi dan memberikan ganti rugi atas objek yang dipertanggungkan. Prinsip keseimbangan menjadi penting apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Maka kerugian tersebut harus diganti seimbang dengan risiko yang ditanggung. Prinsip-prinsip perjanjian asuransi Karena perjanjian asuransi merupakan kesepakatan khusus yang diatur dalam KUHD, maka kesepakatan ini tidak hanya memiliki asas hukum, melainkan juga beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut 1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan Insurable Interest Tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan yang diasuransikan apabila ia akan menderita kerugian finansial di masa mendatang. Antisipasi atas kerugian finansial ini memungkinkan tertanggung mengasuransikan harta benda atau kepentingannya. Apabila terjadi musibah atas objek yang diasuransikan lalu terbukti bahwa tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek tersebut, maka tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi. Ketentuan di atas mendasari adanya kepentingan dalam mengadakan perjanjian asuransi. Ketentuan inilah yang membedakan asuransi dengan permainan dan perjudian. 2. Prinsip itikad baik yang teramat baik Utmost Goodfaith Pelaksanaan prinsip ini membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk membeberkan sejelas-jelasnya mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan. Prinsip ini juga berlaku pada penanggung atau perusahaan asuransi. Mereka harus menjelaskan risiko-risiko yang menjamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan, dan kondisi pertanggungan secara teliti. Kewajiban membeberkan fakta-fakta tersebut berlaku sejak perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat. Dalam pasal 251 KUHD dijelaskan asuransi menjadi batal apabila tertanggung memberikan keterangan yang keliru atau sama sekali tidak memberikan keterangan. 3. Prinsip keseimbangan Indemniteit Principle Prinsip ini mengatur bahwa penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian, sesaat sebelum terjadinya kerugian. Sesuai pengertian asuransi pada Pasal 246 KUHD, maka ganti rugi yang dimaksudkan adalah yang seimbang dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Namun, perlu diperhatikan bahwa berlakunya prinsip keseimbangan ini hanya dalam asuransi kerugian saja, bukan berlaku dalam asuransi sejumlah uang. 4. Prinsip Subrogasi Subrogation Principle Subrogasi adalah kedudukan tanggung jawab hukum phak ketiga di dalam hukum perdata. Seseorang yang menyebabkan suatu kerugian bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penanggung mengambil alih hak menagih ganti kerugian kepada pihak yang mengakibatkan kerugian, setelah penanggung melunias kewajibannya pada tertanggung. Singkatnya, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian pihak ketiga, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. Sifat perjanjian asuransi Sifat dari perjanjian asuransi terbagi hingga menjadi lima bagian. Berikut ini beberapa di antaranya yang perlu kamu pahami. 1. Personal contract Sifat yang pertama, perjanjian asuransi adalah perjanjian pribadi di mana polis asuransi tidak bisa dipindahtangankan tanpa izin dari penanggung. Aturan ini tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata. 2. Unilateral contract Perjanjian asuransi bersifat sepihak di mana perjanjian yang sudah disepakati akan batal jika tertanggung melanggar aturan-aturan yang sudah tertulis di dalam polis. 3. Conditional contract Pada bagian ini, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan memenuhi kewajibannya jika apa yang sudah diasuransikan terjadi dan tertanggung sudah melakukan kewajibannya dengan membayar premi asuransi. 4. Contract of Adhesion Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak. Jadi, tertanggung tidak bisa melakukan negosiasi atau mengajukan permintaan khusus. Pilihannya adalah tertanggung menolak atau menerima. 5. Aleatory contract Perjanjian asuransi memiliki sifat pertukaran yang tidak seimbang, di mana jika tertanggung sudah membayar premi asuransi namun tidak mengalami hal-hal yang diasuransikan sesuai polis, maka penanggung tidak akan membayar apa pun. Batasan perjanjian asuransi Selain merupakan kesepakatan timbal balik, kontrak asuransi memiliki sifat-sifat lain yang merupakan batasan kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD bahwa batasan perjanjian asuransi mencakup 1. Perjanjian penggantian kerugian Istilah perjanjian penggantian kerugian ini disebut shcadevezekering atau Indemnitets contract. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian yang dialami pihak tertanggung. Adapun kerugian yang diganti tersebut seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita prinsip Indemnitas. 2. Perjanjian bersyarat Kewajiban penanggung mengganti kerugian yang dialami tertanggung hanya akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi. 3. Perjanjian kerugian Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas diadakan pertanggungan. Hal-hal yang menyebabkan kesepakatan asuransi berakhir Perjanjian polis bisa gugur dalam kondisi-kondisi sebagai berikut 1. Terjadi evenemen diikuti klaim Mengambil contoh asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Apabila dalam jangka waktu perjanjian asuransi berlangsung ternyata tertanggung meninggal, maka penanggung wajib membayar uang santunan. Apabila penanggung sudah melunasi klaim tersebut, maka perjanjian asuransi jiwa pun berakhir. Hal ini sesuai dengan hukum perjanjian bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi. 2. Jangka waktu berakhir Perjanjian selalu memiliki jangka waktu. Contoh asuransi jiwa, apabila jangka waktu berlaku asuransi ternyata tidak terjadi evenemen, maka beban risiko penanggung pun tetap berakhir. Jika dalam asuransi perjalanan, apabila perjalanan berakhir, maka asuransi pun berakir. Artinya asuransi akan berakhir setelah beban risiko pada objek dan kepentingan yang diasuransikan telah selesai. 3. Asuransi gugur Asuransi gugur sering terjadi dalam asuransi pengangkutan. Apabila barang yang sudah diasuransikan tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Dalam hal ini, barang tersebut belum mengalami bahaya sama sekali. Sehingga asuransi gugur bisa disebut juga keadaan yang membatalkan kontrak asuransi sebelum bahaya terjadi. 4. Asuransi dibatalkan Perjanjian polis bisa dibatalkan karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian. Atau terjadi karena permohonan tertanggung untuk menghentikan perjanjian. Tips dari Lifepal! Sebelum membeli asuransi, pastikan kamu memahami perjanjian asuransi dan isinya di dalam. Hal ini dilakukan agar kamu tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kamu serta hukum-hukum yang mengatur. Jika memang masih bingung, kamu bisa bertanya pada agen asuransi terkait perjanjian asuransi hingga jelas. Jangan sampai ada hal-hal yang kamu tidak tahu dan malah merugikan kamu. Kamu juga bisa mencari beberapa contoh surat perjanjian asuransi di laman internet sebagai gambaran agar kamu lebih paham. Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi kesehatan, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya. Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi kesehatan hingga 15 persen! Pertanyaan seputar perjanjian asuransi Apa syarah sah perjanjian asuransi?Terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian asuransi, yaitu sepakat mereka mengikatkan diri, cakap membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal, dan memiliki legal form. Apa saja prinsip perjanjian asuransi dan yang membatalkannya?Prinsip yang dianut adalah prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan, prinsip itikad baik yang teramat baik, prinsip keseimbangan, dan prinsip subrogasi. Penyebab berakhirnya perjanjian pada asuransi adalah adanya evenemen diikuti klaim asuransi, jangka waktu asuransi berakhir, asuransi gugur, dan asuransi dibatalkan. Seperti apa cara kerja asuransi? Apa sistem asuransi yang mendasarinya? Dalam hidup, risiko yang terjadi menimpa kita bisa berdampak pada kondisi keuangan atau finansial. Tanpa manfaat asuransi, kita bisa mengalami kerugian dan keberlangsungan finansial bisa terganggu. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui manfaat asuransi, apalagi jika tidak terlebih dahulu mengetahui cara kerja asuransi, seperti cara kerja asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi kendaraan. Lantas, bagaimana cara kerja dari masing-masing perusahaan asuransi tadi? Untuk mengetahuinya yuk simak ulasannya berikut ini. Asuransi adalah layanan di sektor jasa keuangan dengan tujuan pengambilalihan risiko oleh perusahaan asuransi penanggung dari nasabah tertanggung. Risiko yang mengakibatkan kerugian finansial tersebut ditutup dengan menggunakan kumpulan premi yang dibayarkan nasabah. Secara ringkas, cara kerja asuransi terangkai dalam rantai kerja perusahaan asuransi yang dimulai dari menciptakan produk asuransi. Umumnya, produk asuransi yang diciptakan bergantung pada kondisi terkini atau terdahulu. Biasanya, untuk membaharui manfaat yang ditawarkan lewat produk baru, perusahaan asuransi melakukan sejumlah jajak pendapat dan mendengarkan kebutuhan para pelanggan. Jajak pendapat dilakukan untuk mengetahui harapan dari produk asuransi yang diinginkan. Apabila dirasa ada yang harus diperbarui, perusahaan asuransi akan memperbarui produknya. Berikut sistem kerja asuransi secara umum. Cara kerja ini juga berlaku untuk asuransi jiwa serta asuransi kesehatan. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan Membuat perjanjian polis asuransi Membayar premi asuransi Menerima dan mencairkan klaim asuransi 1. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan Jalur distribusi perusahaan asuransi beragam. Perusahaan asuransi umumnya menawarkan jenis-jenis asuransi yang dimilikinya dengan mengandalkan agen asuransi, telemarketing, bancassurance, hingga online insurance broker seperti Lifepal. Perusahaan asuransi akan menawarkan sekaligus mengenalkan jenis-jenis asuransi kepada nasabahnya sesuai dengan kebutuhan. Agar tidak ditolak nasabah saat sedang menawarkan produk, perusahaan asuransi idealnya mengenal lebih dahulu nasabah yang disasar. Informasi yang disampaikan kepada nasabah saat penawaran produk, yaitu Jenis asuransi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan Manfaat asuransi yang diperoleh Premi asuransi yang harus dibayar Masa pertanggungan asuransi Tata cara pencairan klaim Nilai klaim yang akan didapat Risiko yang ditanggung Pengecualian klaim asuransi 2. Membuat perjanjian polis asuransi Apabila calon nasabah tertarik dan telah memahami jenis asuransi yang ditawarkan, perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan asuransi sebagai syarat pembuatan perjanjian polis dengan kondisi nasabah asuransi sebagai pihak pemilik polis sekaligus tertanggung atau penerima manfaat dan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung pemberi manfaat asuransi. Isi dari perjanjian polis asuransi adalah kewajiban penanggung membayar ganti rugi finansial atau manfaat asuransi dengan prasyarat tertanggung telah membayar premi. Kerugian finansial yang dimaksud adalah konsekuensi dari risiko-risiko finansial yang telah disepakati bersama dengan perusahaan asuransi sebagai syarat pencairan klaim asuransi oleh nasabah. Singkatnya, polis asuransi adalah kontrak antara penanggung dan tertanggung yang mana menentukan klaim yang harus dibayar oleh penanggung kepada tertanggung secara hukum. Sebaiknya, nasabah asuransi membaca detail isi kontrak polis dan memahaminya agar di lain waktu tidak terjadi masalah klaim asuransi ditolak. Apabila sulit untuk memahami seluruh isi polis asuransi, minimal empat poin polis asuransi di bawah ini bisa dipahami dengan baik. Data polis Memuat nama pemegang polis, nama tertanggung atau penerima manfaat atau ahli waris, jumlah premi, hingga jumlah pertanggungan. Data polis menjadi informasi dasar. Jadi, cek kembali apakah isinya telah sesuai dengan yang diminta atau belum. Manfaat asuransi Mencantumkan manfaat perlindungan yang diterima apabila terjadi risiko. Kalau jenis asuransi sekaligus memberi manfaat investasi, terdapat manfaat investasi yang diperoleh saat meninggal. Apabila kamu ingin menambahkan manfaat atau rider ke dalam jenis asuransi, polis asuransi akan merinci tambahan risiko yang ditanggung. Pengecualian Ini penting diketahui agar nasabah benar-benar tahu dan paham apa saja yang tidak termasuk pertanggungan risiko dalam polis asuransi. Misalnya, kondisi, penyakit, dan penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung. Pengajuan klaim Dalam polis asuransi akan tertulis prosedur pengajuan klaim, termasuk dengan syarat yang harus dicantumkan. Perhatikan batas waktu pengajuan klaim dalam polis asuransi tersebut. 3. Membayar premi asuransi Nasabah asuransi sebagai pemilik polis wajib membayar premi agar dapat menerima manfaat asuransi. Jadwal pembayaran premi akan ditentukan perusahaan asuransi biasanya per bulan atau per tahun. Besaran premi ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan beberapa faktor, yaitu Usia Manfaat asuransi yang diperoleh Cakupan pertanggungan Tambahan manfaat kalau diminta nasabah Kondisi awal calon pemilik polis atau tertanggung pre-existing condition Lingkungan kerja Hobi Gaya hidup 4. Menerima dan mencairkan klaim asuransi Menerima premi dari tertanggung berarti perusahaan asuransi wajib untuk memenuhi kewajibannya terkait klaim manfaat asuransi oleh nasabah. Biasanya, dalam proses klaim asuransi dari nasabah, perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah administrasi tertanggung telah dilengkapi. Pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi biasanya dilakukan dengan cara melakukan verifikasi ke pihak berwajib, instansi terkait semisal rumah sakit, keluarga, hingga kerabat sekitar. Hal itu dilakukan demi memastikan manfaat yang diterima tepat sasaran. Tertanggung yang mengajukan klaim akan mendapatkan dua jawaban, yakni klaim disetujui atau ditolak. Ragu mau pilih produk asuransi mana yang cocok dengan kebutuhan dan anggaran? Konsultasikan saja kepada ahlinya secara gratis dan dapatkan akses kepada berbagai produk asuransi kesehatan terbaik Indonesia hanya di Lifepal! Cara kerja asuransi syariah Meski pada prinsipnya perusahaan asuransi konvensional dengan perusahaan asuransi syariah sama-sama memberikan perlindungan kepada nasabah atau tertanggung, keduanya tetap berbeda dalam asas dan cara kerjanya. Perbedaan tersebut tetap bertujuan untuk memastikan pemilik polis atau nasabah asuransi mendapatkan manfaat asuransi dari jenis-jenis asuransi yang mereka miliki, entah itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, ataupun asuransi kendaraan. Sama seperti perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK yang memastikan perusahaan asuransi menunaikan kewajibannya kepada para peserta. Perusahaan asuransi syariah juga diawasi Dewan Pengawas Syariah DPS agar cara kerja perusahaan asuransi syariah tetap sesuai aturan dan prinsip syariat Islam. Bagi yang berencana untuk memiliki produk asuransi syariah, kenali dulu cara kerja perusahaan asuransi syariah. Berikut ini poin-poin cara kerja asuransi syariah. Prinsip kerja asuransi syariah Akad dalam asuransi syariah Pembayaran premi dan klaim Investasi Pengelolaan Pengawasan 1. Prinsip kerja asuransi syariah Asuransi syariah termasuk Ta’min, Takaful, atau Tadhamun yang berarti usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak. Caranya adalah dengan melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. 2. Akad dalam asuransi syariah Jika di perusahaan asuransi konvensional dikenal sebagai polis asuransi, maka di perusahaan asuransi syariah ada yang dikenal dengan akad. Prinsip akad dalam asuransi syariah tidak mencakup penipuan, penganiayaan, perjudian, suap, barang haram, dan maksiat. Akad yang dilakukan antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi syariah terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru yang menjabarkan hak dan kewajiban peserta dan perusahaan. Lalu, cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah, dan akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. 3. Pembayaran premi dan klaim Premi adalah pembayaran yang dilakukan peserta asuransi yang kemudian dikelola perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah dan tabarru’. Selanjutnya, pembayaran klaim yang merupakan hak dari peserta akan dibayar sesuai dengan akad yang telah berlaku antara peserta dan perusahaan asuransi. Bagi peserta klaim berdasarkan akad tijarah merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. Sementara klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad. 4. Investasi Perusahaan asuransi syariah selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Dana yang terkumpul tersebut wajib diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Kamu akan mendapat manfaat asuransi syariah dalam bentuk invenstasi ini. 5. Pengelolaan Perusahaan asuransi syariah harus amanah dalam mengelola premi anggotanya. Cara kerjanya begini, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah mudharabah. Nah, perolehan ujrah atau fee berasal dari pengelolaan dana akad tabarru’ atau hibah. 6. Pengawasan Perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Dewan Pengawas Syariah DPS. Bagi kamu yang ingin membeli produk asuransi syariah, pastikan perusahaannya telah terdaftar dan diawasi oleh kedua lembaga tersebut. Selain itu, dalam membuat produk asuransi syariah, perusahaan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah DPS. Selanjutnya, jika dalam perjalanannya terdapat perselisihan, Badan Arbitrase Syariah akan melakukan mediasi. Skema perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko Berikut skema yang dilakukan perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko Pengelolaan risiko baru berjalan setelah nasabah secara resmi terdaftar sebagai peserta dengan menandatangani perjanjian polis. Nasabah yang sudah terdaftar wajib membayar premi. Nasabah lama maupun baru statusnya sama dijanjikan sejumlah uang bila kerugian yang dipertanggungkan terjadi, dengan catatan premi yang menjadi kewajibannya telah di bayar. Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan setiap risiko dengan melakukan pendataan dan membuatnya dalam bentuk statistik. Adapun statistik risiko itu berisi Jumlah nasabah yang mengajukan klaim dalam satu periode Jumlah nasabah yang tidak mengajukan klaim dalam satu periode Informasi mendasar mengenai nasabah sehingga bisa dikelompokkan sesuai dengan karakteristik risiko guna menghitung tingkat premi berdasarkan kelompok risikonya Prinsip dasar dalam asuransi Dalam asuransi, ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution. Berikut penjelasan dari masing-masingnya 1. Insurable interest Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap calon nasabah berhak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini akan muncul setelah adanya perjanjian yang disebut dengan polis dan memiliki dasar hukum. Contoh, untuk bisa mengasuransikan seseorang, kamu harus memiliki hubungan darah, seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Contoh lainnya, kamu dapat mengasuransikan bisnis sendiri atau orang-orang yang berhubungan dengan bisnis kamu, seperti karyawan. 2. Utmost good faith Prinsip ini memiliki arti, niat atau itikad baik. Artinya, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung nasabah dan penanggung perusahaan asuransi menyiapkan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur. Contoh, tertanggung harus menjawab dengan jujur seluruh pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain sebagainya. 3. Proximate cause Prinsip proximate cause adalah prinsip di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Bila mengacu pada prinsip tersebut, penanggung perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian bila suatu peristiwa diakibat oleh penyebab yang diatur dalam polis. 4. Indemnity Prinsip asuransi satu ini bisa juga disebut dengan prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung nasabah sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam polis. Itu artinya, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan, tanpa pengurangan ataupun penambahan nilai. 5. Subrogation Prinsip asuransi satu ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga orang lain. Bila merujuk pada pasal 1365 KUHP, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung. Namun bila tertanggung memiliki asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak Boleh memilih keduanya, karena tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya. Sebaliknya, bila tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada penanggung perusahaan asuransi. 6. Contribution Prinsip asuransi yang terakhir adalah contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak penanggung lain untuk menanggung kerugian tertanggung. Sebagai contoh, bila Bapak A dirawat di ICU selama 7 hari dan harus mengeluarkan biaya hingga Rp200 juta. Maka tagihan perawatan Bapak A akan ditanggung oleh asuransi B sebesar Rp90 juta. Namun bila Bapak A memiliki polis lain dari asuransi B, maka asuransi B ini hanya perlu membayar sisa tagihan, yaitu sebesar Rp110 juta. Dasar hukum yang membuat perjanjian asuransi batal atau dibatalkan Asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian, dalam hal ini memiliki risiko untuk batal atau dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada pasal 1320 KUHP. Selain itu, batalnya perjanjian asuransi juga bisa terjadi berdasarkan ketentuan berikut 1. Pasal 251 KUHD ā€œSemua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.ā€ 2. Pasal 269 KUHD ā€œSemua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu.ā€ 3. Pasal 272 KUHD ā€œBila tertanggung membebaskan penanggung dari kewajibannya untuk waktu yang akan datang melalui pengadilan ia dapat mempertanggungkan lagi kepentingannya untuk bahaya itu juga. Dalam hal itu, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus disebutkan dalam polis yang baru, baik pertanggungan yang lama maupun pemutusan melalui pengadilan.ā€ 4. Pasal 282 KUHD ā€œBila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.ā€ Sistem klaim asuransi Setelah memutuskan untuk memiliki produk asuransi, kamu juga harus mengetahui mengenai sistem klaim asuransi. Ini untuk memudahkan kamu saat mengajukan hak yang sesuai perjanjian dengan perusahaan asuransi. Pada produk asuransi kesehatan, sistem klaim dikenal dengan tiga jenis, yakni sistem reimbursement, cash plan, dan cashless. Ketiganya memiliki kelebihan dan kekurangan, kamu hanya perlu mencocokkan dengan kebutuhan untuk memilih sistem klaim asuransi. Berikut ini sistem klaim asuransi. Sistem reimbursement Sistem cash plan Sistem cashless 1. Sistem reimbursement Sistem ini memang jarang dipilih sebagian konsumen sekarang ini karena mekanisme klaimnya adalah konsumen membayar lebih dahulu baru kemudian mengajukan klaim disertai dengan dokumen lengkap sebagai syaratnya. Mekanisme mengajukan klaim dengan cara reimbursement, yaitu mempersiapkan dokumen penting seperti riwayat kesehatan, catatan dokter, atau kwitansi dari pembayaran rumah sakit. Dokumen tersebut bersifat wajib dipenuhi peserta. Ini agar memastikan bahwa jenis asuransi tersebut telah memenuhi syarat untuk dicairkan haknya. Semakin cepat mengumpulkan dokumen atau surat penting yang dibutuhkan, proses klaim asuransi juga akan semakin cepat. Kekurangan dari klaim dengan sistem reimbursement adalah peserta harus menyiapkan dana terlebih dahulu untuk membayar tagihan rumah sakit. Selain itu, mempersiapkan seluruh dokumen pentingnya. Namun, sistem reimbursement punya kelebihan yakni bisa memilih dengan bebas rumah sakit tanpa harus operator bekerja sama dengan rumah sakit tersebut. 2. Sistem cash plan Dikenal dengan sistem klaim berupa santunan, maksudnya adalah memberikan santunan berdasarkan berapa lama pasien di rawat di rumah sakit. Jadi, saat dirawat di rumah sakit akan diberikan pengganti biaya rawat inap dan pengobatan. Nah, yang membedakan dengan sistem reimbursement dan cashless adalah nilai yang diberikan tidak sesuai dengan tagihan dari rumah sakit. Namun, agar bisa dibayarkan, kamu perlu mengajukan dokumen lengkap dari rumah sakit untuk bisa mengklaim santunan dari asuransi. Untuk jenis klaim asuransi ini, umumnya ditawarkan untuk asuransi tambahan rider. Tidak perlu khawatir dengan pilihan rumah sakitnya karena sistem cash plan dalam asuransi tidak terpaku pada satu rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransinya saja. 3. Sistem cashless Kebijakan cashless bertujuan untuk mengurangi beban keuangan langsung pada individu yang diasuransikan, pada saat dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu, apa pun tagihan yang diajukan penyedia layanan kesehatan, perusahaan asuransi menyelesaikannya langsung melalui administrator pihak ketiga. Asuransi kesehatan cashless juga dapat digunakan untuk rawat inap atau pelayanan rumah sakit di unit gawat darurat. Asuransi kesehatan cashless sangat diperlukan pada saat darurat ketika kamu mungkin kekurangan uang tunai atau tidak memiliki akses langsung ke uang tunai. Untuk menikmati keuntungan asuransi cashless, pemilik asuransi kesehatan dengan sistem cashless harus membawa kartu kepemilikan asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan layanan fasilitas. Jenis-jenis asuransi Di atas, sudah sedikit disinggung bahwa perusahaan asuransi menawarkan berbagai produk atau jenis asuransi. Memang, jenis asuransi itu banyak sekali dan masing-masing memberikan manfaat pertanggungan untuk menanggung biaya kerusakan maupun kehilangan. Dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak. Jadi, secara teori apa pun yang punya potensi kehilangan dan kerusakan dapat diasuransikan, seperti halnya asuransi kendaraan yang menanggung biaya kerusakan mobil atau motor. Oleh karena itu, boleh dikatakan ada banyak jenis asuransi untuk setiap kondisi. Untuk membantu kamu lebih memahami cara kerja asuransi, berikut jenis-jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu tahu. Asuransi kesehatan Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit. Jenis asuransi ini boleh dibilang adalah yang paling basic dan sebaiknya dimiliki oleh setiap orang, khususnya jika kamu baru saja memasuki dunia kerja. Saat kamu memasuki dunia kerja dan punya penghasilan sendiri, penting sekali untuk mulai membangun pondasi keuangan. Pondasi keuangan itu dibangun salah satunya dengan memiliki asuransi kesehatan. Dengan asuransi kesehatan, kamu terhindar dari risiko terbebani karena biaya pengobatan bila jatuh sakit sehingga keuangan pribadi kamu tetap lancar. Kamu juga tidak perlu memberatkan orang tua karena biaya pengobatan, karena cara kerja asuransi kesehatan memastikan agar kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa harus mengeluarkan uang. Asuransi jiwa Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang diperuntukkan bagi perlindungan keluarga bila tertanggung yang merupakan sumber nafkah meninggal dunia. Sistem asuransi jiwa memberikan proteksi finansial dari hilangnya pendapatan seseorang di dalam anggota keluarga yang menjadi tulang punggung. Ide dasar cara kerja asuransi jiwa adalah memberikan santunan kepada anggota keluarga bila tertanggung meninggal dunia karena sakit, kecelakaan atau risiko lainnya yang tidak disengaja. Jika kamu saat ini adalah seorang kepala keluarga yang menanggung biaya istri dan anak, penting untuk memiliki asuransi jiwa. Asuransi properti Mekanisme kerja asuransi properti sebenarnya tidak jauh berbeda yakni menanggung risiko finansial akibat kerusakan. Asuransi properti adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap aset properti seperti rumah bila terjadi risiko yang tidak diinginkan pada properti tersebut. Selain rumah, asuransi properti juga mencakup apartemen, gedung properti dan lain sebagainya. Asuransi rumah atau asuransi properti pada umumnya akan memberikan ganti rugi bila timbul kerugian akibat bencana alam, kebakaran, maupun pencurian. Asuransi kendaraan bermotor Asuransi kendaraan bermotor merupakan jenis asuransi yang menanggung biaya kerugian akibat kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana alam. Asuransi kendaraan bermotor umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Asuransi kendaraan all risk, yang menanggung semua jenis kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, hingga kerusuhan, termasuk risiko kehilangan. Asuransi kendaraan total loss only TLO, yang memberikan perlindungan dari risiko kehilangan dan perbaikan bila biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75 dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Jika kamu bingung menentukan jenis asuransi yang cocok, kamu bisa mengikuti kuis asuransi mobil terbaik berikut ini. Asuransi kredit Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan proteksi untuk tertanggung bank atau lembaga keuangan jika debitur mengalami gagal bayar akibat meninggal dunia, di-PHK, maupun mengalami kebangkrutan. Asuransi kredit wajib dimiliki untuk kamu yang akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah KPR, Kredit Kendaraan Bermotor KBB sampai kartu kredit. Kriteria risiko yang bisa diasuransikan Perlu diketahui, tidak semua risiko bisa diasuransikan. Itu sebabnya, sebelum mulai mengasuransikan sesuatu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu kriteria risiko yang bisa diasuransikan berikut ini Risiko yang bisa diukur dengan uang Risiko homogen risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh perusahaan asuransi Risiko murni Risiko partikular risiko dari sumber individu Risiko yang terjadi secara tiba-tiba accidental Insurable interest risiko yang mengikuti kepentingan perusahaan asuransi Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum Mengapa harus memiliki asuransi? Banyak orang yang bertanya, mengapa harus memiliki asuransi? Padahal, mereka sudah tahu banyak manfaat yang bisa didapatkan bila sudah melindungi diri dengan asuransi, salah satunya memproteksi finansial pribadi atau keluarga dari pengeluaran yang tidak terduga. Berikut manfaat yang bisa kamu dapatkan bila sudah memiliki asuransi Membuat hidup lebih tenang Meminimalkan kerugian atas risiko-risiko yang tidak terduga di masa mendatang, seperti sakit, meninggal dunia, dan lain sebagainya Memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap tuntutan hukum Memberikan perlindungan terhadap bisnis dari berbagai gangguan atau kehilangan penghasilan karena hal-hal tidak terduga Melindungi aset berharga dari pencurian, kehilangan, kerusakan, kebakaran, bencana alam, dan bahaya lainnya Memberikan kepastian pembayaran hutang setelah kematian Perbedaan asuransi konvensional dan syariah Adapun perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah sebagai berikut. Perbedaan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Pengelolaan risikoSharing risk tolong-menolongTransfer risk dibebankan kepada perusahaan asuransi atau nasabahPengelolaan danaTransparanTertutupSistem perjanjianAkad tabarru’ Akad jual-beliKepemilikan danaPeserta Perusahaan asuransiPembagian keuntunganDibagikan ke peserta asuransiMilik perusahaan Pengawas Syariah DPSOtoritas Jasa Keuangan OJKDana hangusDana hangus tidak berlakuDana hangus berlaku Kamu bisa temukan jawaban dari semua pertanyaan tentang asuransi di Lifepal. Pertanyaan seputar cara kerja asuransi Bagaimana cara kerja asuransi mobil? Asuransi mobil memberi manfaat berupa pengalihan kerugian finansial yang dialami nasabah kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya proteksi dari asuransi mobil, nasabah tidak perlu terbebani dengan mahalnya biaya perbaikan di bengkel. Cara kerja asuransi mobil pada dasarnya sama saja dengan produk asuransi lainnya, yaitu perusahaan akan mengumpulkan premi yang dibayarkan oleh tertanggung atau pemegang polis. Premi yang sudah terkumpul itu, kemudian akan dikelola untuk memberi kompensasi apabila terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan oleh para pemegang polis. Apa tugas dari perusahaan asuransi? Tugas dari perusahaan asuransi adalah memberi ganti rugi finansial atas risiko-risiko yang terjadi pada nasabah asuransi atau tertanggung, memastikan pemenuhan klaim asuransi nasabah selama memenuhi ketentuan dalam polis, dan menjalankan kegiatan dengan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 tentang 2014 tentang Perasuransian. Sudah menjadi rahasia umum bahwa asuransi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di masa kini. Sebab, asuransi memberikan berbagai jaminan manfaat perlindungan sebagai bentuk proteksi dari segala risiko di masa depan. Akan tetapi, minimnya pengetahuan tentang prinsip asuransi yang berlaku membuat banyak anggapan yang keliru tentang cara menggunakan asuransi. Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan ketika masyarakat tidak menerima timbal balik yang sesuai dengan harapan mereka dan kapok untuk ikut asuransi lagi. Oleh karena itu, memahami prinsip-prinsip asuransi yang berlaku sangat penting sebelum kamu membeli asuransi untuk menghindari kesalahpahaman ke depannya. Qoala sudah merangkum berbagai macam prinsip asuransi, baik yang konvensional maupun syariah untuk bisa lebih jelas memahami seluk-beluk tentang asuransi. Mengenal Konsep ā€œThe Law of Large Numbersā€ pada Asuransi Sumber foto Yuriy K via Shutterstock Sebelum kita membahas soal prinsip asuransi, ada baiknya kamu mengenal konsep yang diusung oleh kebanyakan asuransi, yakni ā€œThe Law of Large Numbersā€. Apa artinya? Terlebih dahulu kenali pengertian asuransi, yaitu sebuah jenis perlindungan yang dibutuhkan saat seseorang menyadari adanya risiko yang membayangi. Sebab, pada hakikatnya risiko memang selalu hadir di setiap jejak kehidupan kita, meskipun memang tingkat risiko yang dihadapi oleh seseorang dengan lainnya berbeda-beda. Semakin sering kita melakukan suatu hal atau peristiwa, maka semakin tinggi pula risiko yang akan melekat pada hal atau peristiwa tersebut. Nah, kecenderungan inilah yang disebut oleh para ahli dengan konsep ā€œThe Law of Large Numbersā€. Ibaratnya seperti melempar koin, di mana dalam sekali lempar kita bisa mendapatkan kemungkinan koin menghadap ke atas sebesar 50 persen, begitu juga dengan sebaliknya. Semakin sering koin dilempar, maka akan persentase kemungkinan tersebut. Sederhananya, ketika risiko yang dihadapi seseorang semakin meningkat, maka semakin meningkat pula seseorang butuh untuk mendapatkan sebuah perlindungan. Hal ini yang mendorong timbulnya permintaan terhadap produk proteksi, salah satunya adalah asuransi. Prinsip Asuransi Konvensional Sumber foto Duncan Andison via Shutterstock Prinsip asuransi adalah hal-hal yang mendasari perjanjian kontrak asuransi polis antara Penanggung atau pihak perusahaan asuransi dengan Tertanggung pemegang polis atau nasabah. Tujuannya adalah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi dengan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis. Berarti asuransi bersifat menguntungkan kedua belah pihak. Prinsip asuransi berlaku pada semua jenis asuransi, baik itu kesehatan, mobil, jiwa, maupun kerugian. Oleh karena itu, sebelum kamu membeli polis asuransi ada baiknya benar-benar memahami tentang prinsip asuransi. Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip-prinsip pada asuransi konvensional 1. Insurable Interest Ada Kepentingan yang Diasuransikan Prinsip asuransi yang pertama adalah insurable interest. Secara garis besar, orang yang akan mengasuransikan sesuatu harus memiliki kepentingan interest atas harta benda objek yang dapat diasuransikan interest. Objek tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku legal dan termasuk layak. Jika suatu saat terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek yang diasuransikan menjadi rusak, maka pihak yang mengasuransikan tertanggung akan mendapatkan ganti rugi finansial. Singkatnya, prinsip ini seseorang hanya diperbolehkan untuk mengasuransikan sesuatu yang memiliki hubungan ekonomi dan diakui secara hukum, contohnya kamu bisa mengambil asuransi untuk orang-orang dengan hubungan keluarga seperti suami, istri, anak, atau orangtua. Bisa juga untuk hubungan bisnis, seperti kreditur dan debitur, atau perusahaan dengan orang penting di perusahaan. Prinsip ini mengedepankan jaminan asuransi bagi pihak yang ditunjuk dan biasanya pihak tersebut masih memiliki ketergantungan secara finansial pada pihak Tertanggung. 2. Utmost Good Faith Memiliki Itikad Baik Utmost good faith, atau yang berarti baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi harus memiliki itikad baik dalam melakukan perikatan. Itikad baik di sini berarti kedua belah pihak wajib mengungkapkan informasi secara detil dan akurat. Pemegang polis harus bersikap transparan atau jujur mengenai objek yang akan diasuransikan, sementara perusahan asuransi harus merinci risiko-risiko yang dijamin dan dikecualikan termasuk segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara teliti. 3. Proximate Cause atau Kausa Proximal Jika objek yang diasuransikan mengalami kerugian, maka pertama kali yang harus dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama dan aktif yang menimbulkan kerugian tersebut tanpa terputus. Dari situ baru bisa ditentukan jumlah klaim yang akan diterima oleh pemegang polis. Umumnya ada dua pendekatan yang dilakukan Mengurutkan kejadian awal, bila kejadian awal tersebut jadi penyebab kejadian berikutnya, maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Jika bukan, maka kejadian lain yang jadi penyebab Mengurutkan dari kejadian akhir, yakni dari rangkaian kejadian yang tidak terputus maka akan ditemukan proximate cause. Prinsip ini akan jadi rujukan perusahaan asuransi untuk menentukan kondisi yang jadi penyebab utama terjadinya risiko serta syarat pencairan manfaat. Hal ini guna mengurangi terjadinya perselisihan akibat salah paham mengenai risiko. Biasanya hal ini akan tertuang pada polis asuransi yang memuat risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara detil. 4. Indemnity Prinsip Ganti Rugi Dalam asuransi terdapat mekanisme yang mewajibkan pihak penanggung untuk menyediakan kompensasi finansial atau ganti rugi kepada pemegang polis. Jadi, asuransi berfungsi mengembalikan posisi keuangan nasabah jika terjadi suatu risiko, kembali ke posisi sebelum terjadi risiko. Beberapa metode bentuk pemberian kompensasi adalah Tunai, yaitu pembayaran yang dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan Repair atau penggantian berdasarkan perbaikan. Biasanya nominalnya tidak lebih tinggi dari 75 persen Reinstatement, yaitu penggantian barang yang mengalami kerugian dengan barang yang baru Replacement, yaitu penempatan kembali atas kerugian yang terjadi Meskipun begitu, prinsip asuransi indemnity ini tidak berarti menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan nasabah atas kerugian yang menimpanya. 5. Subrogation Pengalihan Hak atau Perwalian Subrogation berarti pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung dalam kondisi Penanggung telah membayar kewajiban ganti rugi kepada Tertanggung. Saat pemegang polis mengajukan klaim ganti rugi, maka haknya untuk membayar ganti rugi akan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi nantinya yang akan membayarkan ganti rugi tersebut. Perlu kamu ketahui, subrogasi hanya berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontak dengan prinsip indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung mendapatkan penggantian yang lebih besar dari ganti rugi penuh. 6. Contribution Kontribusi Memberikan Proteksi Apabila pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi, maka akan timbul yang dinamakan kontribusi dalam pemberian proteksi dari masing-masing perusahaan tersebut. Biasanya prinsip ini terjadi di asuransi umum dan nilai pertanggungan yang diasuransikan sangat besar. Namun perlu dicatat, meskipun ada dua perusahaan asuransi atau penanggung yang terlibat, prinsip indemnity alias kompensasi finansial tetap berlaku. Bagaimana pembayaran ganti rugi tiap penanggung yang berlaku? Ada dua metode, antara lain Proporsional prorata, artinya setiap penanggung akan bertanggung jawab secara prorata sesuai dengan bagian masing-masing Non-proporsional excess, artinya masing-masing penanggung memiliki kewajiban masing-masing 7. Loss Minimization Membantu Memperkecil Resiko Yang terakhir ada prinsip asuransi loss minimization, yakni usaha untuk memperkecil risiko yang akan dihadapi oleh pemegang polis asuransi. Ada dua cara yang umum dilakukan untuk memperkecil risiko, yakni • Pre Loss Minimization Yang dimaksud dengan pre loss minimization adalah di mana dampak kerugian akan diantisipasi menggunakan langkah-langkah yang diambil sebelum terjadinya kerugian. Contohnya, menyediakan alat pemadam kebakaran, menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, atau menyediakan tangga darurat bila terjadi kebakaran. • Post Loss Minimization Setelah risiko terjadi, masih ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk dapat meminimalkan kerugian, yang dilakukan sesudah terjadinya kerugian. Di sinilah prinsip post loss minimization bekerja. Contohnya adalah prinsip menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran supaya bisa dijual kembali untuk mengurangi kerugian atau memasang sprinkler untuk meminimalisir dampak akibat kebakaran. Prinsip Asuransi Syariah Sumber foto Amnaj Khetsamtip via Shutterstock Tingginya permintaan layanan asuransi dari masyarakat dipandang sebagai peluang baik dalam bisnis para perusahaan asuransi. Sehingga mereka berupaya keras untuk bisa memenuhi permintaan dari berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan layanan asuransi. Salah satunya dengan mengeluarkan produk asuransi berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menjalankan prinsip keagamaan dalam urusan finansial. Secara umum, asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Di dalamnya juga terkandung beberapa prinsip asuransi syariah seperti berikut ini 1. Tauhid Prinsip tauhid merupakan prinsip dasar dalam semua asuransi syariah. Dalam prinsip tauhid, niat dasar memiliki asuransi bukan untuk meraih keuntungan semata, namun juga untuk ikut serta menerapkan prinsip syariah dalam asuransi. Sehingga prinsip ini wajib dipahami dengan baik jika kamu ingin memiliki asuransi syariah. Hal ini disebabkan karena asuransi syariah bertujuan untuk saling menolong dan bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah atau risiko di masa depan. 2. Mengutamakan Keadilan Asuransi syariah memiliki prinsip yang mengutamakan keadilan. Di mana baik pihak nasabah maupun pihak asuransi harus berperilaku adil terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini menghindari salah satu pihak akan merasa dirugikan atas penggunaan produk asuransi tersebut. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam bermuamalah. 3. Tolong-menolong Salah satu poin penting dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong menolong atau taawun. Di mana sesama pemegang polis diwajibkan untuk saling membantu satu sama lain. Tujuannya ketika salah satu nasabah terkena musibah atau mengalami kerugian, pihak perusahaan asuransi hanya akan bertindak hanya sebagai pengelola dana di dalam asuransi syariah. Sebelum membeli asuransi syariah, kamu harus punya niat untuk membantu dan meringankan beban nasabah lainnya. 4. Kerjasama Nasabah dan Perusahaan Asuransi Selain tolong-menolong, asuransi syariah juga menjalankan prinsip kerjasama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola dana. Agar kedua belah pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, maka kerjasama ini perlu dilakukan sesuai dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati sejak awal. 5. Dilandasi Prinsip Amanah Perusahaan asuransi syariah memiliki landasan prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini juga berlaku bagi para nasabah, di mana mereka harus bersikap jujur ketika mengajukan klaim. Di sisi lain, perusahaan asuransi juga tidak bisa seenaknya mencari keuntungan, termasuk juga dalam mengambil keputusan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan rasa saling percaya terhadap kedua belah pihak. Pastikan perusahaan asuransi syariah yang kamu pilih adalah yang amanah, periksa rekam jejaknya untuk meyakingkan bahwa dana milikmu berada di tangan yang tepat. 6. Saling Rida Prinsip saling rida atau saling rela jadi dasar setiap transaksi yang terjadi dalam asuransi syariah. Ini artinya, nasabah harus rela dananya dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan konsep syariah. Sedangkan perusahaan asuransi juga harus rida dengan amanah yang mereka terima dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang disetorkan oleh nasabah akan difungsikan sebagai dana sosial yang sewaktu-waktu betul digunakan untuk membantu nasabah lain yang mengalami kerugian. 7. Menghindari Riba Sebagaimana konsep syariah yang paling dipahami oleh masyarakat, asuransi syariah juga menggunakan prinsip tidak membenarkan adanya riba. Ini berarti, semua dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi wajib ditempatkan dalam berbagai bisnis tertentu, yang pastinya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Konsep asuransi tanpa riba ini juga berlaku untuk semua jenis produk asuransi syariah, termasuk asuransi kesehatan syariah. 8. Menghindari Bertaruh Sama seperti riba, dalam asuransi syariah juga berlaku prinsip menghindari bertaruh. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan prinsip maisir sejenis taruhan atau gambling, asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan menerapkan sistem risk sharing atau berbagi risiko dalam layanan mereka. 9. Menghindari Gharar Selain riba dan taruhan, dalam layanan asuransi syariah juga tidak memperbolehkan atau menghindari adanya gharar. Secara harfiah, gharar berarti ketidak jelasan. Dengan mengusung konsep risk sharing dan bukan risk transfer yang lazim digunakan asuransi konvensional, kedua belah pihak harus mengutamakan kejelasan secara transparan terlebih dahulu. 10. Menjauhi Praktik Suap-Menyuap Kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabah, harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap dalam seluruh transaksi yang dilakukan. Suap-menyuap atau risywah adalah kegiatan yang akan menguntungkan salah satu pihak di mana pihak lainnya akan dirugikan. Inilah alasan utama mengapa praktik ini sangat dilarang dalam layanan asuransi syariah. Mekanisme Proteksi Asuransi Sumber foto Nata-Lia via Shutterstock Secara garis besar, mekanisme pertanggungan atau proteksi yang dijalankan oleh perusahaan asuransi adalah memindahkan dampak kerugian dari seseorang yang merupakan anggota kelompok ke seluruh anggota dalam kelompok tersebut. Penjelasan mekanisme asuransi secara sederhana seperti di bawah ini 1. Menyatukan Kepentingan yang Sama Asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi keuangan pribadi dari beban semestinya atau yang tidak bisa ditanggung dan juga sebuah bentuk manajemen risiko di mana risiko yang dialami dipindahkan ke perusahaan asuransi sebagai pertukaran atas pembayaran premi. Dengan penjelasan tersebut, asuransi juga memiliki mekanisme yang menyatukan orang-orang dengan kepentingan yang sama dan tujuan untuk membagi risiko yang sama. 2. Mengumpulkan Dana Kelompok Setelah itu, orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama tersebut akan mengumpulkan premi setiap bulannya yang akan menjadi dana kolektif atau kelompok. Nantinya, perusahaan asuransi akan menggunakan statistik untuk memprediksi berapa persen orang yang diasuransikan akan benar-benar mengalami kerugian dan mengajukan klaim asuransi. 3. Membayar Kompensasi Kerugian Saat membeli asuransi, seseorang akan mendapatkan polis asuransi yang merupakan kontrak yang mengikatnya pada perusahaan asuransi secara hukum. Saat mengalami kerugian yang tercantum dalam polis, seseorang bisa mengajukan klaim. Dana kolektif yang tadinya dikumpulkan akan menjadi sumber dana kompensasi ataupun pencairan klaim. Pembayaran kompensasi ini dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam polis. Membayar kompensasi kepada peserta asuransi yang menderita kerugian. Apabila terjadi kerugian pada seseorang, dana kolektif tersebut yang akan dijadikan sumber dana kompensasi ataupun pencairan klaim. Jadi, sudahkah kamu memahami tentang prinsip asuransi dan juga mekanisme yang dijalankan? Memilih asuransi tidak bisa sembarangan. Sebab, segala ketentuan dan prinsipnya harus dipahami terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh. Hal ini akan menghindarkan kamu dari kekecewaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan polis asuransi tersebut. Membeli asuransi dengan cepat dan efisien juga bisa kamu lakukan melalui Qoala, lho. Qoala bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi terbaik, sehingga kamu bisa memilih beragam jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi proteksi smartphone. Tunggu apa lagi? Yuk download sekarang juga! Memiliki asuransi merupakan hal yang penting dilakukan jika terjadi suatu hal yang merugikan. Asuransi diatur dalam Undang-undang UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Pengertian asuransi sebagaimana tercantum dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD, sebagai berikut ā€œAsuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.ā€ Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Sedangkan tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu ketika terjadi suatu risiko yang menimbulkan kerugian. Jenis Asuransi Berdasarkan objek pertanggungannya, asuransi baik konvensional maupun syariah, dibedakan ke dalam dua macam asuransi yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi Kerugian Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, dan asuransi properti. 1. Asuransi Kendaraan Bermotor Mengutip buku Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu Hari dan tanggal serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan. Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya risiko yang ditanggung. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya risiko yang ditanggung. Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung. Evenemen adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan, evenemen ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi. Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung. Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung. Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga. 2. Asuransi Kebakaran Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi Polis asuransi kebakaran. Objek asuransi kebakaran. Evenemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran. Asuransi rangkap dan perubahan risiko. Janji-janji khusus. Polis asuransi kebakaran mencakup Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan. Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Bahaya-bahaya penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung. Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung. Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung. Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan. Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan. Sifat dan pemakai gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung. Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan. 3. Asuransi Laut Asuransi laut diatur dalam Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD. Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD. Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD. Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan. Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya dan yang bersumber dari manusia nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga, seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya. Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan. Asuransi Jiwa Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI, asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Asuransi jiwa diatur dalam Buku I Bab X Pasal 302-308 KUHD. Pasal 302 KUHD berbunyi ā€œJiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.ā€ Polis asuransi jiwa sesuai dengan Pasal 255 KUHD adalah Hari diadakan asuransi. Nama tertanggung. Nama orang yang diasuransikan. Saat mulai dan berakhirnya evenemen. Jumlah asuransi. Premi asuransi. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi Asuransi jiwa berjangka term life insurance, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal. Asuransi jiwa seumur hidup whole life insurance, yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun. Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus. Fungsi Asuransi Terdapat dua fungsi asuransi sebagaimana dijelaskan dalam buku Cara Mudah Mengenal Asuransi. Fungsi asuransi meliputi fungsi primer dan sekunder yang dijelaskan sebagai berikut. 1. Fungsi Primer Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko risk transfer mechanism. Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi. Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi equitable premium. Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup sehingga dapat membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian. 2. Fungsi Sekunder Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi. Demikian penjelasan tentang asuransi beserta dasar hukum, jenis, dan fungsinya. Asuransi adalah suatu bentuk perlindungan finansial yang memberikan keamanan bagi kita dan keluarga kita jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Ada banyak jenis asuransi yang tersedia, salah satunya adalah asuransi parametrik. Kali ini kita akan membahas apa itu asuransi parametrik, mengapa penting, di mana kita bisa mendapatkannya, apa kelebihan dan kekurangannya, cara menggunakannya, serta contoh penggunaan asuransi parametrik. Asuransi Parametrik Apa Itu?Mengapa Asuransi Parametrik Penting?Di Mana Kita Bisa Mendapatkannya?Kelebihan dan Kekurangan Asuransi ParametrikCara Menggunakan Asuransi ParametrikContoh Penggunaan Asuransi Parametrik Asuransi Parametrik Apa Itu? Asuransi parametrik adalah bentuk asuransi di mana pembayaran klaim didasarkan pada terpenuhinya suatu nilai trigger tertentu. Nilai trigger ini biasanya terkait dengan parameter yang dapat diukur seperti gempa bumi, angin topan, cuaca ekstrem, atau nilai perdagangan indeks saham. Jika nilai trigger tercapai, klaim akan dibayarkan tanpa memerlukan penilaian kerusakan langsung pada aset atau kerugian finansial. Asuransi parametrik juga dikenal sebagai asuransi indeks atau asuransi berbasis nilai. Mengapa Asuransi Parametrik Penting? Asuransi parametrik sangat penting karena memberikan perlindungan finansial yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan asuransi tradisional. Dalam kasus bencana besar seperti gempa bumi atau topan, asuransi tradisional biasanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengevaluasi kerusakan pada aset dan menentukan klaim yang tepat. Dalam hal ini, asuransi parametrik dapat memberikan klaim yang lebih cepat dan mudah, serta mengurangi risiko kekurangan uang tunai yang sering terjadi dalam situasi bencana. Selain itu, asuransi parametrik juga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan lebih spesifik terhadap risiko tertentu, karena asuransi tradisional tidak selalu mencakup semua jenis risiko yang mungkin terjadi. Di Mana Kita Bisa Mendapatkannya? Asuransi parametrik umumnya tersedia di pasar asuransi dan dapat dibeli dari perusahaan asuransi terpercaya. Namun, karena asuransi parametrik masih relatif baru dan tidak sepopuler asuransi tradisional, mungkin tidak semua perusahaan asuransi menyediakannya. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi parametrik, pastikan untuk mencari informasi tentang perusahaan mana yang menyediakan jenis asuransi ini dan membandingkan harga dan ketentuan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Parametrik Asuransi parametrik memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui sebelum membelinya. Berikut adalah beberapa kelebihan asuransi parametrik Memberikan perlindungan finansial yang lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan asuransi tradisional. Memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan luas terhadap risiko tertentu. Tidak memerlukan penilaian kerusakan langsung pada aset atau kerugian finansial, sehingga mempercepat proses klaim. Biasanya lebih murah daripada asuransi tradisional karena tidak memerlukan biaya penilaian kerusakan dan biaya administrasi yang tinggi. Sedangkan, berikut adalah beberapa kekurangan asuransi parametrik Memiliki batasan pada nilai trigger tertentu, sehingga tidak selalu memberikan perlindungan yang lengkap. Hanya tersedia untuk risiko tertentu yang dapat diukur secara kuantitatif, seperti cuaca ekstrem atau nilai indeks pasar saham. Risiko yang lebih kompleks atau sulit diukur, seperti risiko kesehatan atau risiko politik, tidak dapat dilindungi oleh asuransi parametrik. Jumlah klaim yang diterima mungkin lebih rendah daripada nilai yang sesungguhnya terjadi, karena asuransi parametrik hanya membayar klaim sesuai dengan nilai trigger yang telah ditentukan. Tidak menggantikan asuransi tradisional, karena asuransi parametrik lebih sesuai sebagai tambahan atau perluasan dari asuransi tradisional. Cara Menggunakan Asuransi Parametrik Untuk menggunakan asuransi parametrik, langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut Pilih jenis asuransi parametrik yang sesuai dengan risiko yang ingin dilindungi. Tentukan jumlah pembayaran atau nilai trigger yang ingin kamu dapatkan jika terjadi risiko tersebut. Buat kontrak dengan perusahaan asuransi yang kamu pilih. Kontrak ini akan menetapkan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian antara kamu dan perusahaan asuransi. Jika nilai trigger tercapai, kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Contoh Penggunaan Asuransi Parametrik Contoh penggunaan asuransi parametrik adalah asuransi cuaca untuk petani. Sebagai contoh, jika seorang petani ingin melindungi tanaman jagungnya dari kerusakan karena hujan berlebih, dia dapat membeli asuransi cuaca dengan nilai trigger yang terkait dengan jumlah curah hujan dalam periode waktu tertentu. Jika curah hujan melebihi nilai trigger tersebut, petani akan menerima pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dalam hal ini, asuransi parametrik dapat memberikan perlindungan finansial yang cepat dan mudah tanpa perlu mengevaluasi kerusakan pada tanaman jagung secara langsung.

dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat