Setelahkeuangan perusahaan diaudit. Diketahui jika tersangka juga telah melakukan perbuatan serupa yang jika ditotal telah merugikan perusahaan sebesar Rp 200 juta. Perusahaan langsung melaporkan tersangka. Pada lebaran kemarin, polisi sempat mengendus jejak tersangka di Surabaya. Namun ia berhasil kabur dan kos di Jalan Raden Saleh.
34, otak pembunuhan bos PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S, 51, mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta untuk menyewa jasa pembunuh bayaran. Angka tersebut terbilang besar, apalagi jika dibandingkan dengan pekerjaan NL yang hanya menjabat sebagai admin keuangan di perusahaan korban.
DitudingLakukan Penggelapan Uang Perusahaan, 1 Keluarga Gandeng YKAB, Kuasa Hukum : Kita Minta Keadilan dan Penangguhan Penahanan gaji oleh saudara Feri K dari awal bergabung di perusahaan tersebut sampai berhenti Febuari 2019 hanya dibayar dengan 1.200.000 dibawah gaji UMR,"kata Selain penganiayaan saudara Feri K juga telah menuduh
Salahseorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan.
. - Kasus penipuan dan pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Indonesia kembali terjadi. Terbaru, Slamet Tohari 45, seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah diduga membunuh 11 korbannya. memberitakan, pelaku mengaku memiliki kemampuan melipatgandakan uang kepada para pasiennya. Modusnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming uang akan saat para korban menagih uangnya, Slamet Tohari justru menyodorkan minuman berisi potas. Korban kemudian meninggal dunia dan dikubur di lahan perkebunan. Sejatinya, kasus penipuan dukun pengganda uang sudah sering terjadi di Indonesia. Berikut beberapa kasus yang akhirnya terungkap. Baca juga Mengapa Masih Ada yang Percaya Penipuan Bermodus Penggandaan Uang? Dimas Kanjeng dan vonis 21 tahun penjara Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi kemungkinan merupakan salah satu penipuan dukun pengganda uang terbesar di Indonesia. Pasalnya, ia melakukan penipuan uang paling tidak sebesar Rp 23 miliar hingga divonis 21 tahun penjara. Dilansir dari Dimas Kanjeng diadili atas empat perkara, yaitu dua kasus di 2017, satu di 2018, dan satu perkara di 2019. Pada 1 Agustus 2017, ia divonis 18 tahun penjara atas kasus perencanaan pembunuhan kepada 2 anak buahnya. Sebulan kemudian, ia divonis 2 tahun atas penggelapan uang Rp 800 juta. Kemudian, di awal 2018, pria asal Probolinggo itu kembali terlibat perkara penipuan Rp 10 miliar. Namun, hakim tidak memberikan vonis karena ia tengah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Terakhir, ia kembali terancam hukuman 4 tahun penjara atas penipuan dan penggelapan lebih dari Rp 13 miliar.
Bagian legal consulting sebuah perusahaan memang sering kali berhadapan dengan berbagai kasus hukum yang dilakukan oleh karyawan maupun klien. Jika anda masih awam dengan kasus penggelapan uang perusahaan atau ternyata sedang mengalaminya. Nah, simak pasal penggelapan uang yang bisa anda gunakan untuk menjerat tersangka. Definisi Penggelapan Banyak orang yang sering salah menyangka bahwa kasus penggelapan uang sama dengan kasus penipuan, padahal ini berbeda. Penggelapan uang adalah sebuah perbuatan yang dilakukan dengan cara mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan penguasaan barang tersebut sudah menjadi hak pelaku. Uniknya, penguasaan barang terjadi secara sah. Mungkin anda bingung bagaimana sebuah kepemilikan atas penggelapan dianggap sah? Langsung saja ke contoh misalnya pemilik barang asli menitipkan barang ke seseorang yang nantinya disebut sebagai pelaku. Nah, penguasaan barang tersebut sudah menjadi milik pelaku misalnya dilandasi tugas atau jabatan. Jadi, secara sederhana kasus penggelapan uang perusahaan bertujuan mengubah kepemilikan uang perusahaan ke kepemilikan pribadi. Kasus penggelapan uang perusahaan umumnya diatur dalam KUHP Pasal 372. KUHP merupakan akronim dari Kitab Undang â Undang Hukum Pidana yang merupakan peraturan perundang â undangan dan sudah menjadi dasar penegakan hukum pidana di Indonesia. Lalu, apa bedanya penggelapan dengan penipuan uang? Penipuan merupakan jenis kasus yang sudah diatur dalam KUHP Pasal 378. Nah, penipuan merupakan sebuah cara yang diakukan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Penipuan bisa dilakukan menggunakan nama palsu, penggerakan masa bahkan memberi hutang dengan tujuan menghapuskan piutang. Pasal Penggelapan Uang Perusahaan Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya penggelapan uang perusahaan akan masuk ke dalam ranah hukum pidana. Nah, sebagai pihak perusahaan dapat melaporkan ini ke kepolisian dengan dasar pasal 372 KUHP yang bisa memenjarakan pelaku maksimal 5 tahun kurungan penjara. Selain itu, lebih lanjut lagi pembahasan tentang kasus penggelapan uang juga diatur dalam KUHP Pasal 373 â 377. Pasal 372 KUHP membahas tentang definisi dari penggelapan dengan ketentuan lama pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda dengan nominal maksimal 900 rupiah. Pasal 373 KUHP membahas lebih detail bahwa penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372 bukanlah penggelapan ternak dan jumlahnya tidak lebih dari Rp. 25 bisa dipidana dengan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 250. Pasal 374 KUHP membahas tentang tindakan penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja atau ada pengambilan upah untuk hal tersebut dapat dipenjara maksimal 5 tahun. Sedangkan pasal 375 KUHP menjelaskan tentang penggelapan yang dilakukan karena keterpaksaan akibat diberikan barang dengan tujuan disimpan maka pelaku dipidana maksimal selama 6 tahun kurungan. Atasi Permasalahan Penggelapan Uang Dengan Justika! Permasalahan penggelapan uang menjadi hal yang cukup serius jika dibiarkan. Bahkan juga bisa masuk ke dalam ranah hukum. Sebelum itu, Anda bisa berkonsultasi menggunakan layanan Justika untuk membantu permasalahan penggelapan uang. Konsultasi ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 via Tatap MukaKonsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaJumat, 18 Maret 2022Saya meminjam uang dengan jaminan BPKB motor di salah satu perusahaan finance. Dari awal survei sampai pencairan dibantu oleh salah satu karyawan perusahaan finance tersebut. Saya dari awal tidak diberikan nomor kontrak kredit. Sampai sekarang sudah masuk cicilan kedelapan saya membayar lewat karyawan tersebut. Saya percaya karena karyawan itu yang menawarkan mengambil cicilan dan karena memang status dia adalah karyawan tetap dari perusahaan finance tersebut. Tapi sekarang karyawan itu kabur, dan ternyata uang cicilan saya tidak dibayarkan selama empat bulan. Sementara pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab dan malah mengancam saya untuk membayar cicilan yang belum masuk, jika tidak ingin motor saya diambil. Adakah jalur hukum yang bisa saya tempuh untuk tindak pidana penggelapan ini? Haruskan saya yang bertanggung jawab? Sementara orang itu sampai sekarang masih berstatus karyawan di perusahaan finance tersebut? Mohon perusahaan finance yang membawa lari uang cicilan pelanggannya dapat dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Korban dapat melaporkan tindakan penggelapan ini kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Langkah Hukum atas Penggelapan Cicilan oleh Karyawan Finance yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 4 Desember 2019. Beda Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Tindak pidana penggelapan adalah salah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam KUHP. Meski kerap dianggap sama, tindak pidana penipuan dan penggelapan merupakan dua hal yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menerangkan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[1]Jika dianalisis, unsur pasal penggelapan tersebut dapat diklasifikasikan atas unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektifnya adalah dengan sengaja. Kemudian, unsur objektifnya, antara lain barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan benda tersebut berada padanya bukan karena Pidana Penggelapan dalam KUHPLebih lanjut, aturan mengenai tindak pidana penggelapan barang dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya diatur dalam Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Ketentuan tersebut diuraikan sebagai berikutPasal 373 KUHPPerbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh 374 KUHPPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima 375 KUHPPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam 377 KUHPDalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian denda tindak pidana penggelapan sebagaimana yang telah dipaparkan, penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 3 Perma 2/2012, tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1000 pertanyaan Anda, kasus yang Anda tanyakan tersebut merupakan contoh kasus penggelapan. Menurut hemat kami, karyawan tersebut dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 258 menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama hal. 259. Menurutnya, ini biasa dinamakan âpenggelapan dengan pemberatanâ. Pemberatan-pemberatan itu adalahterdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking;terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep; dankarena mendapat upah uang bukan upah berupa barang.Contoh Kasus Penggelapan oleh KaryawanContoh kasus penggelapan lainnya, dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 834/ Pbr. Dalam kasus tersebut, terdakwa yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan yang bertugas mengurusi pajak. Ketika berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut, terdakwa menggelapkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai PPN dan pajak penghasilan karyawan PPH 21 dengan cara tidak menyetorkannya ke bank hal. 27-28.Dalam kasus tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa semua unsur dari Pasal 374 KUHP telah terpenuhi hal. 28 dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan hal. 29. Langkah Hukum yang Dapat DilakukanTerhadap tindakan yang dilakukan oleh karyawan finance yang membawa lari uang cicilan Anda, kami sarankan Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu âSPKTâ.Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara âTKPâ untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang untuk melapor tindak pidana ke polisi juga dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen tanda terima uang, bukti percakapan melalui media elektronik dengan terduga pelaku/karyawan perusahaan finance yang menerangkan tentang pembayaran, dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik hemat kami, Anda tidak sepenuhnya bersalah karena di satu sisi, karyawan finance tersebut sengaja tidak menyampaikan hasil pembayaran dan menggelapkan cicilan Anda. Apabila karyawan tersebut memang masih berstatus aktif/belum diputus hubungan kerjanya, maka hal tersebut dapat mempermudah pelacakan yang Anda melakukan pengaduan atas tindak pidana penggelapan tersebut, jadikan laporan polisi ini sebagai dasar untuk bernegosiasi kembali dengan perusahaan finance sembari menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Poin-poin penting dalam negosiasi ini adalah Anda telah melakukan pembayaran cicilan. Dapat disebutkan juga bahwa ada kesengajaan dolus directus yang dilakukan oleh karyawan dengan tidak memberikan nomor kontrak jawaban dari kami perihal tindak pidana penggelapan yang Anda tanyakan, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 834/ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1994;Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT, diakses pada 8 Maret 2022, pukul Pasal 372 KUHP jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP âPerma 2/2012âTags
Un dĂ©tenu dans une prison provinciale coĂ»te en moyenne 259 $ par jour aux contribuables, une augmentation de 54 % depuis 10 ans. En 2008-2009, chaque dĂ©tenu coĂ»tait 61 320 $ par an Ă lâĂtat. Aujourdâhui, la facture sâĂ©lĂšve Ă 94 535 $ pour garder un contrevenant derriĂšre les barreaux pendant un an. Le ministĂšre de la SĂ©curitĂ© publique attribue ce bond Ă la hausse du coĂ»t des loyers et la masse salariale. Lâaugmentation est Ă©norme et câest au ministĂšre [de la SĂ©curitĂ© publique] de justifier aux contribuables quĂ©bĂ©cois pourquoi ça en vaut la peine», rĂ©clame le porte-parole quĂ©bĂ©cois de la FĂ©dĂ©ration canadienne des contribuables, Renaud Brossard. Selon le ministĂšre, le coĂ»t moyen de 259 $ par jour se divise ainsi les salaires reprĂ©sentent 62 % du montant et les coĂ»ts de fonctionnement comblent le 38 % restant. En raison des nouveaux Ă©tablissements de dĂ©tention, le coĂ»t total des loyers [...] a subi une augmentation en 2017-2018 totalisant prĂšs de 25 millions $», explique le porte-parole du ministĂšre Olivier Cantin par courriel. Des nouvelles prisons ont Ă©tĂ© construites Ă Roberval et Ă Sept-Ăles. TĂ©lĂ©visions plasma Dâailleurs, lâĂ©quipement ultramoderne de la nouvelle prison de Sept-Ăles, qui a coĂ»tĂ© prĂšs de 91 M$, avait fait sursauter lâan dernier. La FĂ©dĂ©ration canadienne des contribuables avait qualifiĂ© dâaberration » les Ă©lectromĂ©nagers haut de gamme en inox et les tĂ©lĂ©visions plasma. Des documents rendus publics par le ministĂšre montrent aussi une explosion des heures supplĂ©mentaires. En 2016-2017, plus de 500 000 heures supplĂ©mentaires ont coĂ»tĂ© plus de 24 M$, câest presque 10 M$ de plus quâen 2008-2009. Le salaire moyen dâun agent correctionnel est aujourdâhui de presque 62 000 $. Toujours selon des documents du ministĂšre, le budget des repas augmente, mĂȘme si le nombre de repas diminue. Le coĂ»t moyen dâun repas est de 3,43 $. Moins de dĂ©tenus Olivier Cantin soutient aussi que la diminution de la population moyenne quotidienne dans les Ă©tablissements de dĂ©tention contribue Ă©galement Ă lâaugmentation des coĂ»ts moyens par jour par dĂ©tenu ». Il y avait lâan dernier environ 200 dĂ©tenus de moins dans les prisons que lâannĂ©e prĂ©cĂ©dente. On a construit de nouveaux Ă©tablissements correctionnels alors quâon nâen avait sans doute pas besoin», dĂ©plore la professeure de lâUniversitĂ© Laval Isabelle Fortin-Dufour, spĂ©cialisĂ©e en rĂ©insertion sociale des contrevenants. On a des prisons dans lesquelles on dĂ©tient des gens pour de trĂšs courtes pĂ©riodes de temps, Ă des coĂ»ts astronomiques, sachant pertinemment que câest de lâargent jetĂ© par les fenĂȘtres», dĂ©nonce le criminologue Jean-Claude Bernheim. Sâil existe divers programmes de rĂ©habilitation et de rĂ©insertion sociale pour les dĂ©tenus, peu de contrevenants en profitent. On nâa pas le temps, Ă lâintĂ©rieur de six mois, câest impossible, ça tient du rĂȘve de Cendrillon», dit Mme Fortin-Dufour. Les peines dans les Ă©tablissements quĂ©bĂ©cois sont deux ans moins un jour ou plus courtes. Les peines plus longues sont purgĂ©es dans les pĂ©nitenciers fĂ©dĂ©raux. Pour les deux experts, la solution se trouve dans les peines purgĂ©es dans la collectivitĂ©, autant pour amĂ©liorer la rĂ©habilitation des dĂ©tenus que pour allĂ©ger le fardeau des contribuables. CoĂ»t moyen par jour dâun dĂ©tenu au QuĂ©bec 2017-2018 259 $ 2015-2016 222 $ 2013-2014 193 $ 2011-2012 202 $ 2009-2010 173 $ 2008-2009 168 $ Ce coĂ»t comprend la rĂ©munĂ©ration du personnel, le fonctionnement alimentation, dĂ©placements, vĂ©hicules, etc., les loyers, etc. Population carcĂ©rale moyenne 2017-2018 4845 2016-2017 5029 CoĂ»ts des repas 2016-2017 7 007 680 repas servis coĂ»tant 22 847 238 $ 2014-2015 7 065 083 repas servis coĂ»tant 21 801 824 $ Heures supplĂ©mentaires 2016-2017 579 994 heures coĂ»tant 24 597 509 $ 2008-2009 469 496 heures coĂ»tant 15 043 282 $ Source MinistĂšre de la SĂ©curitĂ© publique
- Konsekuensi hukum tindak pidana penggelapan diatur secara tegas dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan itu sendiri hingga hukuman yang dapat diterima oleh sendiri adalah landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHP terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berkaitan dengan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana saksi. Sementara hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana yang berlaku di Indonesia pada mulanya berasal dari hukum Kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP tetap dijalankan dengan penyelarasan berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 ditegaskan bahwa âSegala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.â Aturan-aturan KUHP dibagi dalam tiga buku, yaitu Buku I, Buku II, dan Buku III. Buku I tentang Aturan Umum melingkupi Pasal 1 hingga Pasal 103. Buku II tentang Kejahatan melingkupi Pasal 104 hingga Pasal 488. Sementara, Buku III tentang Pelanggaran melingkupi pasal 489 hingga Pasal 596. Adapun pasal-pasal hukum pidana yang dibahas dalam KUHP antara lain adalah pemalsuan, perzinaan, pemerkosaan, perjudian, pencemaran nama baik, penganiayaan, pencurian, hingga penggelapan. Isi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penjelasannya Persoalan tentang penggelapan dibahas dalam Buku II KUHP tentang kejahatan. Dikutip dari arsip Kejaksaan Negeri Kejari Sukoharjo, pasal 372 KUHP yang berbunyi âBarangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.âPasal 372 KUHP merumuskan definisi tentang penggelapan yang merupakan kepemilikan yang melawan hak terhadap barang kepunyaan orang lain. Dikutip dari bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut Pertama sengaja; Kedua melawan hukum; Ketiga memiliki suatu barang; Keempat yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Kelima yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Istilah penggelapan menurut Lamintang dan Djisman Samosir diartikan sebagai âpenyalahgunaan hakâ atau âpenyalahgunaan kekuasaan.â Penggelapan adalah jenis kejahatan yang mirip dengan pencurian yang dibahas dalam Pasal 362. Penggelapan berbeda dengan pencurian. Pada kasus pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya. Sementara pada penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada di tangan pelaku dan didapatnya tidak dengan tindak kejahatan. Menurut KUHP tidak pidana penggelapan dibagi menjadi lima macam, yaitu Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok. Tindak pidana penggelapan ringan. Tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan. Tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain. Tindak pidana penggelapan dalam keluarga. Baca juga Isi Pasal 30 UU ITE Tentang Peretasan Berapa Tahun Hukumannya? Isi Pasal 406 KUHP Ayat 1-2 Tentang Perusakan Barang & Sanksinya Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksinya - Hukum Kontributor Muhammad Iqbal IskandarPenulis Muhammad Iqbal IskandarEditor Yonada Nancy
Tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam buku II KUHP. Penipuan diatur dalam Bab XXV Pasal 378 s/d 395 KUHP. Pasal 378 KUHP âBarang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahunâ. Menurut yang diancam dalam pasal 378 KUHP tersebut adalah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum. Membujuk orang lain dapat diartikan menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya,padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal sebenarnya,tidak akan mau melakukan perbuatan itu. Rangkaian kebohongan diartikan sebagai susunan-susunan kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan lainnya sehingga seluruh cerita tersebut seakan-akan benar. Pasal 379 KUHP âPerbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, jika barang yang diberikan itu bukan ternak dan harga barang itu atau utang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiahâ Pasal 379a KUHP âBarang siapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahunâ. PASAL PENGGELAPAN. Pasal 372 KUHP â Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiahâ. Orang dapat dikatakan melakukan penggelapan misalnya si A meminjam sepeda motor si B, kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin si B kemudian si A menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. maka si A dapat dikatakan telah melakukan penggelapan. Pasal 373 KUHP âPerbuatan yang diterangkan pada pasal 372, bilamana yang digelapkan itu bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana sebagai penggelapan ringan , dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiahâ. Pasal 374 KUHP â Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahunâ. Pasal 375 KUHP â Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa barang itu diberikan kepadanya untuk disimpan, atau oleh wali, pengampu, pengurus, orang yang menjalankan wasiat, pengurus lembaga derma atau yayasan terhadap barang yang ada pada mereka karena jabatan mereka tersebut itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahunâ. Menurut Prof Wirdjono Projodikoro, Pasal 374, 375 adalah penggelapan khusus Gequalificeerde verduistering bahwa dasar pokok dari tindak pidana penggelapan adalah bahwa si pelaku mengecewakan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh si pemilik barang. Dalam pasal 374 KUHP merumuskan 3 macam hubungan antara si pelaku dan orang yang memercayakan barangnya yaitu Hubungan buruh dan majikan persoonlijke dienstbtrekking. Hubungan berdasar pekerjaan si pelaku sehari-hari beroep. Hubungan dimana si pelaku mendapat upah untuk menyimpan barang. Pada tingkat penyidikan, bagi orang atau pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut dapat dilakukan tindakan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4b KUHAP. Pasal 21 ayat 4 KUHAP âPenahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal adalah a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296, pasal 335 ayat 1, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1, pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455,pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 KUHP.
hukuman penggelapan uang 200 juta